Sebelum mendirikan sebuah bangunan, baik rumah maupun tempat usaha, sebaiknya Anda memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Caranya yaitu dengan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan usaha untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/ merobohkan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya. Selain itu, IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit Bank.
IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut harus sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Pada umumnya jangka waktu untuk proses IMB selama 25 hari terhitung dari tanggal pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan. Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bangunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. IMB juga diperbarui apabila dalam perjalanan waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi seperti perubahan fungsi dan bentuk baik disengaja maupun tidak.
Siapa pun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan adalah pihak yang berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik atas bangunan yang telah lama dibangun tetapi belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut.
- Fotokopi KTP pemilik dan/ atau pengurus.
- Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana.
- Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Gambar arsitektur dan gambar situasi. Jika rumah Anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor Anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Sesudah persyaratan diatas dilengkapi:
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
- Apabila IMB telah diterbitkan pemohon akan akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dan loket pembayaran.
Biaya tergantung:
- letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten ).
- luas bangunan.
- peruntukan (untuk usaha,rumah tinggal,dsb).
Masa Berlaku:
- IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan/ penyimpangan di lapangan atas izin yang telah diterbitkan.
- Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan.