- Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut.
- Fotokopi KTP pemilik dan/ atau pengurus.
- Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana.
- Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Gambar arsitektur dan gambar situasi. Jika rumah Anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor Anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
- Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
- Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
- Apabila IMB telah diterbitkan pemohon akan akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dan loket pembayaran.
- letak tanah (apakah lokasi dalam propinsi atau kabupaten ).
- luas bangunan.
- peruntukan (untuk usaha,rumah tinggal,dsb).
- IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi perubahan/ penyimpangan di lapangan atas izin yang telah diterbitkan.
- Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan.